Bahtsul Masail Pra-Muktamar ke-35 NU Bahas Cryptocurrency hingga RUU Ketenagakerjaan
NU Ranting Takerharjo 49× dibaca
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Bahtsul Masail Pra-Muktamar ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu–Ahad, 8–9 Agustus 2026. Forum ini menjadi bagian penting dari rangkaian persiapan menuju Muktamar ke-35 NU sekaligus ruang untuk memperdalam berbagai persoalan keagamaan, sosial, ekonomi, teknologi, dan kebijakan publik yang berkembang di tengah masyarakat.
Bahtsul Masail tersebut melibatkan tiga komisi utama, yaitu Komisi Waqi'iyyah, Komisi Maudhuiyyah, dan Komisi Qanuniyyah. Ketiga komisi tersebut membahas persoalan-persoalan aktual dengan pendekatan keilmuan yang komprehensif, dengan memadukan khazanah fikih dan keilmuan Islam dengan berbagai disiplin ilmu yang relevan.
1. Komisi Waqi'iyyah: Cryptocurrency dan Persoalan Teknologi Modern
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah cryptocurrency. Persoalan ini dibahas dari perspektif hukum Islam kontemporer, mengingat perkembangan aset dan transaksi digital menghadirkan persoalan baru yang tidak cukup dikaji hanya dari satu disiplin ilmu.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, menegaskan bahwa pembahasan cryptocurrency tidak mungkin hanya dilihat dari perspektif agama. Diperlukan penggabungan berbagai disiplin keilmuan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara lebih utuh dan menghasilkan respons keagamaan yang kontekstual.
Selain cryptocurrency, Komisi Waqi'iyyah juga membahas sejumlah persoalan kontemporer lainnya, antara lain komersialisasi data genetik serta integrasi implan otak Neuralink pada tubuh manusia. Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa Bahtsul Masail NU berupaya merespons perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin cepat.
2. Komisi Maudhuiyyah: Fikih, Pajak, dan Nilai Keulamaan
Komisi Maudhuiyyah membahas empat tema utama, yaitu metodologi dan prosedur i'adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam perspektif fikih Islam, pajak berkeadilan, serta nilai-nilai keulamaan dalam Nahdlatul Ulama.
Pembahasan tersebut tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan pandangan hukum, tetapi juga memperkuat metodologi berpikir dan tradisi intelektual NU dalam menghadapi persoalan yang terus berkembang.
3. Komisi Qanuniyyah: Pendidikan dan Ketenagakerjaan
Sementara itu, Komisi Qanuniyyah membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan regulasi dan kebijakan negara.
Di antaranya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta persoalan pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan.
Komisi ini juga membahas kebijakan pembukaan lahan di Papua dalam perspektif hukum Islam, sehingga persoalan yang dikaji tidak hanya menyangkut hubungan ketenagakerjaan dan pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan lingkungan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat.
Bahtsul Masail sebagai Tradisi Intelektual NU
Mohammad Nuh menjelaskan bahwa Bahtsul Masail menjadi salah satu penggerak budaya akademik di lingkungan NU. Forum tersebut diharapkan mampu mencerdaskan kehidupan umat, menghargai keberagaman pandangan, sekaligus memperkaya perspektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
Pra-Muktamar juga memiliki fungsi strategis untuk memperdalam dan memperkaya materi yang sebelumnya telah dibahas dalam Munas-Konbes NU. Dengan demikian, berbagai persoalan yang akan dibawa ke Muktamar ke-35 dapat dikaji secara lebih matang dan komprehensif.
Selain memperdalam materi, pelaksanaan Pra-Muktamar juga dimaksudkan untuk memperluas partisipasi publik. PBNU melibatkan peserta baru yang sebelumnya tidak mengikuti Munas-Konbes di Ploso, Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap berbagai persoalan yang sedang dibahas oleh Nahdlatul Ulama.
Merespons Perubahan Zaman
Pembahasan cryptocurrency, data genetik, Neuralink, pajak, pendidikan, outsourcing, PKWT, pengupahan, hingga kebijakan pembukaan lahan di Papua menunjukkan luasnya cakupan persoalan yang menjadi perhatian Bahtsul Masail NU.
Forum ini memperlihatkan upaya NU untuk terus mengembangkan tradisi fikih responsif terhadap perkembangan zaman. Persoalan baru tidak hanya dilihat dari teks keagamaan, tetapi juga dipertimbangkan berdasarkan realitas sosial, perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, hukum positif, serta kemaslahatan masyarakat.
Melalui Bahtsul Masail Pra-Muktamar ke-35 ini, NU berupaya menghasilkan rumusan dan pandangan yang memiliki dasar keilmuan kuat, kontekstual, serta dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menghadapi berbagai tantangan masyarakat di masa mendatang.
Hasil pembahasan Pra-Muktamar ini selanjutnya diharapkan dapat memperkuat kualitas materi dan keputusan yang akan dibawa dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.